Analisis Penetapan Kerugian Keuangan Negara dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Abstract
Penetapan kerugian keuangan negara dalam penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia,
memiliki problematika dalam hal kurangnya kompetensi di Badan Pemeriksa Keuangan dan
terjadinya tumpang tindih hasil penghitungan kerugian keuangan negara. Penelitian ini
bertujuan mengkaji dan menganalisis penyelesaian persoalan Penetapan Kerugian Keuangan
Negara dalam penegakan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini ialah jenis penelitian hukum non-doktrinal atau sosiologis-empiris. Hasil
penelitian ini menyimpulkan bahwa penentuan kerugian keuangan negara, agar tidak terjadi
kontradiktif pendapat diantara masing-masing lembaga dalam penentuan kerugian keuangan
negara. Dapat dilakukan kolaborasi antara BPK, BPKP dan KPK. Yakni perkara dugaan tindak
pidana korupsi pada awal saat ditangani terlebih dahulu harus memperoleh hasil audit BPK
sebagai bukti permulaan awal, dalam hal patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
Kemudian untuk di Pengadilan maka KPK dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan
negara, dengan bebas apakah akan mensandarkan pada audit BPK ataukah secara mandiri.
Collections
- Master of Law [1447]