Show simple item record

dc.contributor.authorNurlette, Faris Velayati
dc.date.accessioned2024-01-17T01:25:58Z
dc.date.available2024-01-17T01:25:58Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46638
dc.description.abstractSkripsi ini meneliti tentang konsep pertanggungjawaban pidana bagi affiliator binary option trading kaitannya dengan tindak pidana pencucian, yang bertujuan untuk menjawab masalah: Pertama, Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana afiliator opsi biner ditinjau dari tindak pidana pencucian uang? Kedua, Bagaimana seharusnya peran pemerintah dalam upaya perlindungan hukum pidana bagi korban tindak kejahatan pencucian uang melalui platform opsi biner?. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah hukum yuridis normatif, sehingga luaran dari penelitian ini berupa hasil pengkajian terhadap bahan pustaka atau data sekunder yang berkaitan dengan hukum tindak pidana pencucian uang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu sebuah pendekatan yang didasarkan pada norma-norma hukum dalam undang-undang nasional. Hasil penelitian pertama afiliator binary options dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagai predicate crime kemudian dilanjutkan dengan Pasal 3 UU TPPU tentang pencucian uang sebagai secondary crime karena afiliator merupakan bagian dari pelaku aktif, sehingga ia dapat dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah. Kedua Pemerintah harus mengutamakan perlindungan bagi korban penipuan afiliator opsi biner untuk memulihkan hak-hak mereka yang telah dirampas secara ilegal sesuai konstitusi. Upaya perlindungan dilakukan dengan memperkuat sertifikasi keandalan platform opsi biner yang menghimpun dana dari masyarakat karena rawan penyalahgunaan. Setiap platform investasi harus memiliki sertifikasi keandalan dan mematuhi aturan hukum. Untuk mencegah penipuan, aplikasi opsi biner harus mencantumkan identitas yang jelas dan nomor registrasi OJK dalam transaksi elektronik sesuai dengan UU ITE mengenai trustmark provider. Platform opsi biner tanpa sertifikasi, izin, dan data yang jelas beserta nomor registrasi OJK harus diblokir. Penggunaan website resmi dengan domain Indonesia "co.id" akan mempermudah pelacakan dan penelusuran aliran uang untuk mencegah pencucian uang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectOpsi Bineren_US
dc.subjectPenipuanen_US
dc.subjectPencucian Uangen_US
dc.titleKonsep Pertanggungjawaban Pidana bagi Affiliator Binary Option Trading Kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM16410194


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record