Konsep Pertanggungjawaban Pidana bagi Affiliator Binary Option Trading Kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstract
Skripsi ini meneliti tentang konsep pertanggungjawaban pidana bagi affiliator
binary option trading kaitannya dengan tindak pidana pencucian, yang bertujuan
untuk menjawab masalah: Pertama, Bagaimana bentuk pertanggungjawaban
pidana afiliator opsi biner ditinjau dari tindak pidana pencucian uang? Kedua,
Bagaimana seharusnya peran pemerintah dalam upaya perlindungan hukum
pidana bagi korban tindak kejahatan pencucian uang melalui platform opsi biner?.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah hukum yuridis normatif, sehingga luaran
dari penelitian ini berupa hasil pengkajian terhadap bahan pustaka atau data
sekunder yang berkaitan dengan hukum tindak pidana pencucian uang.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif, yaitu sebuah pendekatan yang didasarkan pada norma-norma hukum
dalam undang-undang nasional. Hasil penelitian pertama afiliator binary options
dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagai predicate crime
kemudian dilanjutkan dengan Pasal 3 UU TPPU tentang pencucian uang sebagai
secondary crime karena afiliator merupakan bagian dari pelaku aktif, sehingga ia
dapat dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah.
Kedua Pemerintah harus mengutamakan perlindungan bagi korban penipuan
afiliator opsi biner untuk memulihkan hak-hak mereka yang telah dirampas secara
ilegal sesuai konstitusi. Upaya perlindungan dilakukan dengan memperkuat
sertifikasi keandalan platform opsi biner yang menghimpun dana dari masyarakat
karena rawan penyalahgunaan. Setiap platform investasi harus memiliki sertifikasi
keandalan dan mematuhi aturan hukum. Untuk mencegah penipuan, aplikasi opsi
biner harus mencantumkan identitas yang jelas dan nomor registrasi OJK dalam
transaksi elektronik sesuai dengan UU ITE mengenai trustmark provider. Platform
opsi biner tanpa sertifikasi, izin, dan data yang jelas beserta nomor registrasi OJK
harus diblokir. Penggunaan website resmi dengan domain Indonesia "co.id" akan
mempermudah pelacakan dan penelusuran aliran uang untuk mencegah pencucian
uang.
Collections
- Law [2357]