Tinjauan Hukum tentang Peranan Identitas Domisili dalam menentukan Kompetensi Relatif Pengadilan sebagai Faktor tidak dapat diterimanya Gugatan
dc.contributor.author | Salsabila, Azzahra Tasya | |
dc.date.accessioned | 2024-01-16T03:09:31Z | |
dc.date.available | 2024-01-16T03:09:31Z | |
dc.date.issued | 2023 | |
dc.identifier.uri | dspace.uii.ac.id/123456789/46603 | |
dc.description.abstract | Lingkungan peradilan umum yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi mempunyai kompetensi ataupun kewenangan dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara pidana dan perdata secara umum. Munculnya suatu sengketa ini jika ada suatu hubungan dengan keberadaan peradilan perdata maka dapat menimbulkan suatu permasalahan kompetensi menganalisis yang biasanya disebut dengan yurisdiksi. Tujuan dari penelitian ini yaitu mengetahui kedudukan hukum identitas domisili tergugat dan peranan identitas domisili tergugat dalam menentukan kompetensi relatif pada Putusan Nomor 264/Pdt.G/2019/Pn.Smn. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau Library Research dengan pendekatan yuridis normative, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan metode pengumpulan datanya yaitu studi kepustakaan dan dokumen. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu secara deduktif dan dianalisa dengan metode normatif kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu 1) kedudukan hukum identitas domisili menunjukkan tempat yang sah sebagai suatu lokasi kediaman yang tetap bagi seseorang atau tempat tinggal resmi supaya pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan kasus dalam setiap suatu peristiwa hukum atau berperkara dengan pengadilan. 2). Peranan identitas domisili tergugat dalam menentukan kompetensi relatif pada Putusan Nomor 264/Pdt.G/2019/Pn.Smn menunjukkan Pengadilan Negeri di wilayah atau daerah hukum tempat tergugat tinggal memiliki alamat dan domisili yang berwenang memeriksa gugatan. Prinsip kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum pengadilan yang berkompetensi menganalisis berdasarkan tempat tinggal tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR lebih unggul tanpa mengurangi kebolehan mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri menurut pasal tersebut. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Kompetensi | en_US |
dc.subject | Putusan | en_US |
dc.subject | Relatif | en_US |
dc.subject | Tergugat | en_US |
dc.title | Tinjauan Hukum tentang Peranan Identitas Domisili dalam menentukan Kompetensi Relatif Pengadilan sebagai Faktor tidak dapat diterimanya Gugatan | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.Identifier.NIM | 18410266 |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Law [2427]