Tinjauan Hukum tentang Peranan Identitas Domisili dalam menentukan Kompetensi Relatif Pengadilan sebagai Faktor tidak dapat diterimanya Gugatan
Abstract
Lingkungan peradilan umum yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan
Tinggi mempunyai kompetensi ataupun kewenangan dalam memeriksa dan mengadili
suatu perkara pidana dan perdata secara umum. Munculnya suatu sengketa ini jika ada
suatu hubungan dengan keberadaan peradilan perdata maka dapat menimbulkan suatu
permasalahan kompetensi menganalisis yang biasanya disebut dengan yurisdiksi.
Tujuan dari penelitian ini yaitu mengetahui kedudukan hukum identitas domisili
tergugat dan peranan identitas domisili tergugat dalam menentukan kompetensi relatif
pada Putusan Nomor 264/Pdt.G/2019/Pn.Smn. Penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan atau Library Research dengan pendekatan yuridis normative, sumber data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan metode pengumpulan
datanya yaitu studi kepustakaan dan dokumen. Analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu secara deduktif dan dianalisa dengan metode normatif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini yaitu 1) kedudukan hukum identitas domisili menunjukkan
tempat yang sah sebagai suatu lokasi kediaman yang tetap bagi seseorang atau tempat
tinggal resmi supaya pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan kasus dalam setiap
suatu peristiwa hukum atau berperkara dengan pengadilan. 2). Peranan identitas
domisili tergugat dalam menentukan kompetensi relatif pada Putusan Nomor
264/Pdt.G/2019/Pn.Smn menunjukkan Pengadilan Negeri di wilayah atau daerah
hukum tempat tergugat tinggal memiliki alamat dan domisili yang berwenang
memeriksa gugatan. Prinsip kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah hukum
pengadilan yang berkompetensi menganalisis berdasarkan tempat tinggal tergugat
sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR lebih unggul tanpa mengurangi
kebolehan mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri menurut pasal tersebut.
Collections
- Law [2389]