Show simple item record

dc.contributor.authorAlmumtihanah, Humrah
dc.date.accessioned2024-01-16T03:03:05Z
dc.date.available2024-01-16T03:03:05Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46602
dc.description.abstractPenelitian ini menganalisis pengaturan mengenai perlindungan wartawan perang dalam konflik bersenjata yang diinternasionalisasikan. Selanjutnya mengkaji dapatkah Israel dimintai pertanggungjawaban terhadap tindak pidana kejahatan perang pada studi kasus penembakan Shireen Abu Akleh yang terjadi di Tepi barat, Palestina yang disebabkan oleh aksi penembakan Israel Defense Force (IDF) dengan terbukti melanggar penerapan Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan,kasus dan konseptual yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status maupun kedudukan wartawan perang sama dengan warga sipil, dengan begitu perlindungan warga sipil dalam internasionalisasi konflik bersenjata didasarkan dalam Aturan 34 Hukum kebiasaan perang yang mengikat sebagai hukum kebiasaan internasional. Posisi IDF sebagai organ negara yang melanggar kejahatan perang dapat dimintai pertanggungjawaban dengan membawa kasus tersebut ke mahkamah pidana internasional walaupun Israel belum maratifikasi Statuta Roma.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHukum Humaniteren_US
dc.subjectWartawan Perangen_US
dc.subjectInternasionalisasi Konflik bersenjataen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Wartawan Perang dalam Internasionalisasi Konflik Bersenjata (Studi Kasus Penembakan Wartawan Shireen Abu Akleh dalam Konflik Bersenjata Israel Pada Tahun 2022)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410306


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record