Perlindungan Hukum Wartawan Perang dalam Internasionalisasi Konflik Bersenjata (Studi Kasus Penembakan Wartawan Shireen Abu Akleh dalam Konflik Bersenjata Israel Pada Tahun 2022)
Abstract
Penelitian ini menganalisis pengaturan mengenai perlindungan wartawan perang dalam konflik
bersenjata yang diinternasionalisasikan. Selanjutnya mengkaji dapatkah Israel dimintai
pertanggungjawaban terhadap tindak pidana kejahatan perang pada studi kasus penembakan Shireen
Abu Akleh yang terjadi di Tepi barat, Palestina yang disebabkan oleh aksi penembakan Israel
Defense Force (IDF) dengan terbukti melanggar penerapan Hukum Humaniter Internasional.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan,kasus dan konseptual yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa status maupun kedudukan wartawan perang sama dengan warga
sipil, dengan begitu perlindungan warga sipil dalam internasionalisasi konflik bersenjata didasarkan
dalam Aturan 34 Hukum kebiasaan perang yang mengikat sebagai hukum kebiasaan internasional.
Posisi IDF sebagai organ negara yang melanggar kejahatan perang dapat dimintai
pertanggungjawaban dengan membawa kasus tersebut ke mahkamah pidana internasional walaupun
Israel belum maratifikasi Statuta Roma.
Collections
- Law [2426]