Penegakan Hukum terhadap Pelaku Perambahan Hutan Produksi Martapura Register A.13 (Studi Kasus di Kabupaten Oku Timur)
Abstract
Hutan Produksi Martapura Register A.13 merupakan hutan produksi yang dikuasai negara,
pada tahun 1991 Menteri Kehutanan memberikan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman
Industri kepada PT.MHP. Pada tahun 2004 terjadi Perambahan yang dilakukan oleh warga
masyarakat Pulau Negara. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana peran
yang dilakukan oleh PT.MHP, Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur, dan Dinas
Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dalam menangani perambahan yang dilakukan oleh
Warga Desa Pulau Negara. Hutan Produksi Martapura Register A.13 adalah hutan yang
dikuasai oleh negara, akan tetapi hutan ini dirambah oleh masyarakat yang tinggal didekat
hutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), dalam pengumpulan datanya
dilakukan wawancara dengan narasumber yang memiliki hubungan dengan permasalahan
perambahan, yang kemudian dianalisa dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah penegakan hukum yang dilakukan
oleh PT.MHP, Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur, dan Dinas Kehutanan Provinsi
Sumatera Selatan dilakukan dengan upaya preventif dengan cara melakukan sosialisasi
dengan masyarakat yang tinggal disekitar hutan produksi, melakukan inventarisasi kondisi
hutan, memasang pal batas di seluruh areal kerja PT.MHP, dan membuat ringbelt di sekitar
areal kerja. Penegakan hukum yang dilakukan oleh PT.MHP kepada pelaku perambah
adalah dengan cara melakukan mediasi yang menengahi adalah Pemerintah Kabupaten
OKU Timur. Saran yang dapat penulis sampaikan adalah agar PT.MHP, Pemerintah
Daerah Kabupaten OKU Timur, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dapat
dengan cepat melakukan upaya preventif sebelum perambahan terjadi.
Collections
- Law [2359]