Transaksi Jual Beli Pakaian Bekas Ditinjau Dari Hak Perlindungan Konsumen Dan Perpesktif Islam (Studi Pada Kakanona Thrift)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis transaksi jual beli pakaian bekas
ditinjau dari perlindungan konsumenn, dan untuk menganalisis transaksi jual beli
pakaian bekas ditinjau dari perspektif ekonomi islam. Jenis penelitian ini adalah
penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan
dokumentasi. Perspektif hukum Islam tentang jual beli pakaian bekas di
Kakanona Thrift pada praktiknya adalah sah atau shahih karena telah
terpenuhinya rukun dan syarat dalam jual beli. Namun dibatalkan dari segi
objeknya karena pakaian bekas ini termasuk dalam barang yang ilegal, meski
masih tergolong aman untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari oleh para
pembeli, namun tetap dilarang karena sesuai dengan peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian
Bekas yang dapat menimbulkan kerugian bagi banyak pihak karena berpotensi
membahayakan kesehatan manusia, merusak industri dalam negeri dan
menurunkan harga diri bangsa. Hak konsumen dalam bertransaksi jual beli baju
bekas (thrift shop) menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen adalah konsumen sudah mendapatkan haknya sesuai
Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yakni hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang yang sesuai dan
mendapat informasi benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa.
Collections
- Islamic Economics [827]