Show simple item record

dc.contributor.authorUgroseno, Ario
dc.date.accessioned2024-01-16T01:47:48Z
dc.date.available2024-01-16T01:47:48Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46584
dc.description.abstractStudi yang berjudul “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU- XVIII/2020 dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945” dilatarbelakangi oleh adanya pengajuan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Pemohon bernama Aristisdes Verissimo de Sousa Mota dan juga sebagai pemilih yang berhak memberikan suara ketika pemilihan umum yang dilakukan secara serentak pada tahun 2019. Pemohon mengalami kesulitan dalam memberikan hak suara dalam pemilihan calon anggota DPR RI (DAPIL Jawa Barat V), pemilihan calon anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat (DAPIL Jawa Barat) dan pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (DAPIL VI Jawa Barat). Menurut pemohon, keberadaan pasal 168 ayat (2), Pasal 187 ayat (2), Pasal 189 ayat (2), Pasal 192 ayat (3) dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dianggap telah menghambat hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, Pasal 28G, Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Sehingga, rumusan masalah yang diajukan, yaitu: 1) Apakah alasan pemohon untuk melakukan permohonan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVIII/2020 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945?; 2) Bagaimana pertimbangan hukum terhadap lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVIII/2020 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945?; 3) Apakah konsekuensi hukum dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVIII/2020 dalam perkara pengujian Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pemohon, pertimbangan hukum dan konsekuensi hukum dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVIII/2020 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang- Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Kesimpulan penelitian ini, yaitu: 1) Alasan pemohon dalam mengajukan permohonan judicial review adalah beberapa pasal dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dianggap telah menghambat hak konstitusional pemohon dalam memberikan hak suara ketika pemilu serentak 2019; 2) Mahkamah menyatakan bahwa permohonan dari Pemohon kabur dan tidak dapat diterima; 3) Konsekuensi hukum dikeluarkannya Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 29/PUU-XVIII/2020 yaitu: a) tahapan pemilihan umum dan berbagai macam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara dan teknis pelaksanaan pemilihan umum telah dibuat dan diimplementasikan; dan b) belum adanya jaminan untuk pemilihan umum di masa yang akan datang tidak akan menimbulkan problematika serupa.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Konstitusien_US
dc.subjectPemilihan Umumen_US
dc.subjectJudicial Reviewen_US
dc.titleAnalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU- XVIII/2020 dalam Perkara Pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM16410145


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record