Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU- XVIII/2020 dalam Perkara Pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Abstract
Studi yang berjudul “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-
XVIII/2020 dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945” dilatarbelakangi oleh adanya pengajuan permohonan judicial review
terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
diajukan oleh Pemohon bernama Aristisdes Verissimo de Sousa Mota dan juga
sebagai pemilih yang berhak memberikan suara ketika pemilihan umum yang dilakukan
secara serentak pada tahun 2019. Pemohon mengalami kesulitan dalam memberikan hak
suara dalam pemilihan calon anggota DPR RI (DAPIL Jawa Barat V), pemilihan calon
anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat (DAPIL Jawa Barat) dan pemilihan calon anggota
DPRD Provinsi Jawa Barat (DAPIL VI Jawa Barat). Menurut pemohon, keberadaan pasal
168 ayat (2), Pasal 187 ayat (2), Pasal 189 ayat (2), Pasal 192 ayat (3) dan Pasal 197
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dianggap telah menghambat hak konstitusional
warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, Pasal
28G, Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Sehingga, rumusan masalah yang
diajukan, yaitu: 1) Apakah alasan pemohon untuk melakukan permohonan judicial review
oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
20/PUU-XVIII/2020 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun
1945?; 2) Bagaimana pertimbangan hukum terhadap lahirnya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 20/PUU-XVIII/2020 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945?; 3) Apakah konsekuensi hukum dengan dikeluarkannya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVIII/2020 dalam perkara pengujian Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Tahun 1945?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
alasan pemohon, pertimbangan hukum dan konsekuensi hukum dengan dikeluarkannya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVIII/2020 dalam perkara pengujian
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-
Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Penelitian ini menggunakan
penelitian yuridis normatif. Kesimpulan penelitian ini, yaitu: 1) Alasan pemohon
dalam mengajukan permohonan judicial review adalah beberapa pasal dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 dianggap telah menghambat hak konstitusional pemohon
dalam memberikan hak suara ketika pemilu serentak 2019; 2) Mahkamah menyatakan
bahwa permohonan dari Pemohon kabur dan tidak dapat diterima; 3) Konsekuensi
hukum dikeluarkannya Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 29/PUU-XVIII/2020
yaitu: a) tahapan pemilihan umum dan berbagai macam ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai tata cara dan teknis pelaksanaan pemilihan umum telah dibuat dan
diimplementasikan; dan b) belum adanya jaminan untuk pemilihan umum di masa yang
akan datang tidak akan menimbulkan problematika serupa.
Collections
- Law [2308]