Show simple item record

dc.contributor.authorMulyawan, Muhammad Andhika Febri
dc.date.accessioned2024-01-16T01:28:40Z
dc.date.available2024-01-16T01:28:40Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46581
dc.description.abstractKeanggotaan partai politik didalamnya tidak hanya berisi berjenis kelamin laki-laki, namun terdapat juga perempuan yang ikut dalam kontestasi melalui partai politik tersebut. Keterwakilan perempuan dalam politik juga disinggung dalam Undang-Undang. Penyelenggaran pemilihan umum legislatif pada tahun 2019 telah terselenggara, dengan terpilihnya 55 anggota DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Komposisi dari 55 anggota yang terpilih tersebut terdiri dari 44 anggota dewan laki-laki, dan 11 anggota dewan perempuan. Jika ditinjau dari bagaimana pengaturan mengenai pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan, maka anggota DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hingga pada saat ini belum memenuhi kuota tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengapa kuota keterwakilan perempuan di DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019-2024 tidak mencapai 30%, dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala dalam pelaksanaan pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan di DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019-2024. Sehingga Manfaat secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan, pengetahuan, dan informasi kepada kalangan akademik, maupun masyarakat. Manfaat secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat untuk berbagai pihak seperti penulis, pembuat Undang-Undang, maupun masyarakat, maka rumusan masalah yang diajukan yaitu: Pertama, mengapa kuota keterwakilan perempuan di DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019-2024 tidak mencapai 30%? Kedua, bagaimana kendala dalam pelaksanaan pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan di DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019-2024. Penilitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Metode pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan menganalisis Peraturan Perundang-Undangan. Hasil penelitian Pertama, Kuota keterwakilan perempuan di DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019-2024 tidak mencapai 30% karena setiap partai politik ketika mencalonkan calon legislatif diwajibkan memenuhi kuota 30 % keterwakilan perempuan sebagai syarat Undang-Undang Pemilihan Umum, sehingga kuota tersebut tidak tercapai disaat para calon sudah terpilih, karena aturan yang dibuat hanya sampai dengan pencalonan para caleg, dan juga dapat dikatakan sulit untuk mencari caleg perempuan yang mau berkompetisi di masyarakat untuk bersaing, Kedua, Kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan perempuan di DI Yogyakarta masih rendah. Banyak caleg perempuan kehilangan kepercayaan diri karena selalu dipojokkan untuk bisa menunjukkan dulu kualitasnya sebelum partai bersedia mencalonkan mereka. Sehingga manjadi tugas kita bersama dalam upaya mewujudkan keterwakilan perempuan yang benar-benar berbasis kesetaraan hak dan keadilan gender.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKuota 30 %en_US
dc.subjectKeterwakilan Perempuanen_US
dc.subjectDPRDen_US
dc.titlePelaksanaan Pemenuhan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2019-2024en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM17410011


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record