Pelaksanaan Pemenuhan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2019-2024
Abstract
Keanggotaan partai politik didalamnya tidak hanya berisi berjenis kelamin
laki-laki, namun terdapat juga perempuan yang ikut dalam kontestasi melalui
partai politik tersebut. Keterwakilan perempuan dalam politik juga disinggung
dalam Undang-Undang. Penyelenggaran pemilihan umum legislatif pada tahun
2019 telah terselenggara, dengan terpilihnya 55 anggota DPRD Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta. Komposisi dari 55 anggota yang terpilih tersebut
terdiri dari 44 anggota dewan laki-laki, dan 11 anggota dewan perempuan. Jika
ditinjau dari bagaimana pengaturan mengenai pemenuhan kuota 30%
keterwakilan perempuan, maka anggota DPRD Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta hingga pada saat ini belum memenuhi kuota tersebut. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengapa kuota keterwakilan
perempuan di DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019-2024
tidak mencapai 30%, dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala dalam
pelaksanaan pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan di DPRD
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019-2024. Sehingga Manfaat
secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan,
pengetahuan, dan informasi kepada kalangan akademik, maupun masyarakat.
Manfaat secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat untuk
berbagai pihak seperti penulis, pembuat Undang-Undang, maupun masyarakat,
maka rumusan masalah yang diajukan yaitu: Pertama, mengapa kuota
keterwakilan perempuan di DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
periode 2019-2024 tidak mencapai 30%? Kedua, bagaimana kendala dalam
pelaksanaan pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan di DPRD
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019-2024. Penilitian ini
termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Metode pendekatan yang
digunakan meliputi pendekatan menganalisis Peraturan Perundang-Undangan.
Hasil penelitian Pertama, Kuota keterwakilan perempuan di DPRD Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019-2024 tidak mencapai 30% karena
setiap partai politik ketika mencalonkan calon legislatif diwajibkan memenuhi
kuota 30 % keterwakilan perempuan sebagai syarat Undang-Undang Pemilihan
Umum, sehingga kuota tersebut tidak tercapai disaat para calon sudah terpilih,
karena aturan yang dibuat hanya sampai dengan pencalonan para caleg, dan
juga dapat dikatakan sulit untuk mencari caleg perempuan yang mau
berkompetisi di masyarakat untuk bersaing, Kedua, Kepercayaan masyarakat
terhadap kepemimpinan perempuan di DI Yogyakarta masih rendah. Banyak
caleg perempuan kehilangan kepercayaan diri karena selalu dipojokkan untuk
bisa menunjukkan dulu kualitasnya sebelum partai bersedia mencalonkan
mereka. Sehingga manjadi tugas kita bersama dalam upaya mewujudkan
keterwakilan perempuan yang benar-benar berbasis kesetaraan hak dan
keadilan gender.
Collections
- Law [2357]