Show simple item record

dc.contributor.authorHalimah, Melynda Nur
dc.date.accessioned2024-01-16T01:20:46Z
dc.date.available2024-01-16T01:20:46Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46579
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis Sifat Final dan Mengikat Putusan Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun (Studi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIX/2021) Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dua rumusan permasalahan yakni, pertama, apa dasar pertimbangan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bersifat final dan mengikat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kedua, Bagaimana sifat final dan mengikat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIX/2021. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual dari beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Dewan Perwakilan Daerah serta lembaga legislatif di Indonesia. Hasil penelitian ini yaitu, Pertama, yang menjadi latar belakang pertimbangan DKPP bersifat final dan mengikat yakni adanya tujuan mewujudkan kepastian hukum terkait DKPP sebagai peradilan etik, selain itu juga adanya permasalahan yang terjadi dalam KPU dan Bawaslu yang tidak bisa diselesaikan sendiri dan demi melaksanakan prinsip-prinsip yang dianut oleh DKPP dalam memberikan solusi yang adil kepada para pihak yang berperkara. Kedua, hadirnya Mahkamah konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan penafsir demokrasi memberikan penegasan terkait sifat putusan DKPP yang mana sifat final mengikat tersebut berlaku kedalam, sehingga tak ada lagi yang hak konstitusionalnya diciderai. Karena paradigma putusan yang sifatnya final dan mengikat di luar lembaga peradilan tidak dapat disamakan dengan sifat final dan mengikat didalam lembaga peradilan. Dari Hasil penelitian ini penulis memberikan saran agar mekanisme peradilan etik dalam lembaga penyelenggara pemilu perlu dikaji ulang agar bias memberi efek jera tanpa minim gerak dan frasa final dan mengikat pada putusan DKPP sebaiknya diubah dengan diperjelas, serta harus adanya kesepahaman terkait posisi yang sama antara lembaga penyelenggara pemilu dengan yang lain, jangan sampai ada salah satu lembaga yang melaksanakan apa yang menjadi tugas lembaga lain.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDKPPen_US
dc.subjectPemiluen_US
dc.subjectFinalen_US
dc.subjectMengikaten_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.subjectEtiken_US
dc.titleSifat Final dan mengikat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (Studi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIX/2021)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM16410229


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record