Sifat Final dan mengikat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (Studi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIX/2021)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Sifat Final dan Mengikat
Putusan Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun (Studi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIX/2021)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dua rumusan permasalahan yakni, pertama,
apa dasar pertimbangan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
bersifat final dan mengikat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kedua,
Bagaimana sifat final dan mengikat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIX/2021.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Metode penelitian
ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan
konseptual dari beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Dewan Perwakilan Daerah serta lembaga legislatif di Indonesia.
Hasil penelitian ini yaitu, Pertama, yang menjadi latar belakang
pertimbangan DKPP bersifat final dan mengikat yakni adanya tujuan
mewujudkan kepastian hukum terkait DKPP sebagai peradilan etik, selain itu
juga adanya permasalahan yang terjadi dalam KPU dan Bawaslu yang tidak bisa
diselesaikan sendiri dan demi melaksanakan prinsip-prinsip yang dianut oleh
DKPP dalam memberikan solusi yang adil kepada para pihak yang berperkara.
Kedua, hadirnya Mahkamah konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan penafsir
demokrasi memberikan penegasan terkait sifat putusan DKPP yang mana sifat
final mengikat tersebut berlaku kedalam, sehingga tak ada lagi yang hak
konstitusionalnya diciderai. Karena paradigma putusan yang sifatnya final dan
mengikat di luar lembaga peradilan tidak dapat disamakan dengan sifat final dan
mengikat didalam lembaga peradilan.
Dari Hasil penelitian ini penulis memberikan saran agar mekanisme
peradilan etik dalam lembaga penyelenggara pemilu perlu dikaji ulang agar bias
memberi efek jera tanpa minim gerak dan frasa final dan mengikat pada putusan
DKPP sebaiknya diubah dengan diperjelas, serta harus adanya kesepahaman
terkait posisi yang sama antara lembaga penyelenggara pemilu dengan yang lain, jangan sampai ada salah satu lembaga yang melaksanakan apa yang menjadi
tugas lembaga lain.
Collections
- Law [2335]