Show simple item record

dc.contributor.authorLarasathy, Annisa Putri
dc.date.accessioned2024-01-15T08:57:00Z
dc.date.available2024-01-15T08:57:00Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46578
dc.description.abstractHadirnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menghadirkan suatu pertanyaan terkait penerapannya di Kejaksaan, salah satunya berkaitan dengan syarat-syarat pengenaan keadilan restoratif sebagaimaan yang termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Namun terdapat sebuah perkara di Kejaksaan Negeri Sleman berhasil diterapkannya restorative justice namun terdapat penyimpangan terhadap syarat- syarat pengeneaannya. Oleh karena itu dalam tulisan ini penulis merumuskan beberapa masalah seperti bagaimana penyimpangan terhadap Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dalam Penerapan di Kejaksaan Negeri Sleman, serta alasan apa saja yang mendasari Jaksa Penuntut Umum dalam menyimpangi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dalam Penerapan di Kejaksaan Negeri Sleman. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris dengan mengkaji penerapan keadilan restoratif dan penyebab terjadinya penyimpangan dalam penerapan restorative justice di Kejaksaan Negeri Sleman melalui pendekatan case approach. Sumber data dari penelitian ini ialah data lapangan yang diperoleh melalui wawancara dengan jaksa penuntut umum dan bersumber dapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menemukan beberapa faktor keberhasilan restorative justice serta penyimpangan terhadapnya namun tetap memiliki tujuan untuk untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan pembalasan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKeadilan Restoratifen_US
dc.subjectPenyimpangan Syaraten_US
dc.titlePenyimpangan terhadap Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dalam Penerapan di Kejaksan Negeri Slemanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410599


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record