Penyimpangan terhadap Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dalam Penerapan di Kejaksan Negeri Sleman
Abstract
Hadirnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menghadirkan suatu
pertanyaan terkait penerapannya di Kejaksaan, salah satunya berkaitan dengan
syarat-syarat pengenaan keadilan restoratif sebagaimaan yang termaktub dalam
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Namun terdapat sebuah perkara di Kejaksaan Negeri Sleman berhasil
diterapkannya restorative justice namun terdapat penyimpangan terhadap syarat-
syarat pengeneaannya. Oleh karena itu dalam tulisan ini penulis merumuskan
beberapa masalah seperti bagaimana penyimpangan terhadap Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dalam Penerapan
di Kejaksaan Negeri Sleman, serta alasan apa saja yang mendasari Jaksa Penuntut
Umum dalam menyimpangi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dalam Penerapan di Kejaksaan Negeri
Sleman. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
yuridis-empiris dengan mengkaji penerapan keadilan restoratif dan penyebab
terjadinya penyimpangan dalam penerapan restorative justice di Kejaksaan Negeri
Sleman melalui pendekatan case approach. Sumber data dari penelitian ini ialah
data lapangan yang diperoleh melalui wawancara dengan jaksa penuntut umum dan
bersumber dapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini
menemukan beberapa faktor keberhasilan restorative justice serta penyimpangan
terhadapnya namun tetap memiliki tujuan untuk untuk mencari penyelesaian yang
adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan
pembalasan.
Collections
- Law [2504]