Perlindungan Hukum Pelanggan Aset Kripto terhadap Investasi Aset Kripto Asixv2v Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2023
Abstract
Bappepti adalah lembaga yang berwenang untuk mengawasi dan menetapkan
peraturan terhadap perdagangan aset kripto telah mengeluarkan Peraturan Bappepti
Nomor 4 Tahun 2023 pada 10 Juni 2023 yang bertujuan untuk menetapakan daftar
aset kripto apa saja yang berada dibawah tanggung jawab pemerintah, sehingga para
pelanggan aset kripto tersebut mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis perlindungan hukum pelanggan aset kripto
yang melakukan investasi pada aset kripto ASIXV2 serta Legalitas pelanggan aset
kripto ASIXV2 saat melakukan transaksi jual beli di Indodax. Metode penelitian yang
digunakan dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pemerintah Indonesia menjamin perlidungan hukum terhadap pelanggan aset kripto
yang terdaftar oleh Bapeppti, namun terhadap aset kripto dalam hal ini yaitu token
ASIXV2 yang belum memenuhi persyaratan dan penilaian oleh Bappepti sehingga
izinnya dicabut atau belum diberikan izin untuk dapat diperdagangkan di Indonesia.
Pelanggan Aset Kripto ASIXV tidak mendapatkan perlindungan serta kepastian
hukum. Legalitas pelanggan aset kripto ASIXV2 yang melakukan transaksi jual beli
pada pasar fisik Indodax tersebut masih belum jelas, karena ASIXV2 belum diberikan
izin oleh Bappepti namun dapat diperjualbelikan di Indodax. Indodax adalah Pasar
Fisik yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah diberikani izin operasional oleh
Bappepti.
Collections
- Law [2359]