Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Tindak Pidana Peretasan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi karena perkembangan teknologi yang semakin pesat
membawa dampak positif dan dampak negatif bagi masyarakat. Salah satu dampak
negatifnya adalah munculnya tindak pidana peretasan. Berdasarkan data dari
Ditreskrimsus Polda DIY yang mencatat bahwa pada tahun 2021 hingga 2022
terdapat 139 kasus peretasan di Yogyakarta. Hal itu yang membuat pihak
Ditreskrimsus Polda DIY gencar melakukan upaya-upaya penegakan hukum untuk
menindak para pelaku tindak pidana peretasan. Namun dalam melakukan
penegakan hukumnya, pihak Ditreskrimsus Polda DIY sering kali menemui
beberapa hambatan, diantaranya adalah keterbatasan jumlah penyidik dan
keterbatasan kemampuan penyidik yang dapat mengoperasikan peralatan digital
forensik. Dari latar belakang tersebut memunculkan rumusan masalah yaitu
bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana peretasan oleh
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta? dan
faktor-faktor apakah yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum terhadap
pelaku tindak pidana peretasan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta?. Penelitian ini termasuk jenis penelitian
hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Adapun sumber data penelitian yang
digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder dengan teknik analisis data
deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum
terhadap pelaku tindak pidana peretasan oleh Ditreskrimsus Polda DIY dilakukan
melalui pendekatan non penal berupa upaya preemtif dengan melakukan
penyuluhan kepada masyarakat dan upaya preventif dengan melakukan patroli
siber secara rutin serta melalui pendekatan penal yang berupa upaya represif
dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan faktor-faktor
yang menjadi hambatan pihak Ditreskrimsus Polda DIY dalam melakukan
penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana peretasan adalah keterbatasan
jumlah penyidik dan keterbatasan kemampuan penyidik yang dapat
mengoperasikan peralatan digital forensik. Penelitian ini merekomendasikan
perlunya penambahan personil Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY
dan perlunya dilakukan pelatihan pengoperasian peralatan digital forensik kepada
personil Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY agar jumlah personil
penyidik yang mampu mengoperasikan peralatan digital forensik bertambah.
Collections
- Law [2504]