Show simple item record

dc.contributor.authorRihhadatul’aisy, Rihhadatul’aisy
dc.date.accessioned2024-01-12T06:55:45Z
dc.date.available2024-01-12T06:55:45Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46506
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Produk Fashion secara Daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi mahasiswa sebagai konsumen produk fashion dalam transaksi jual beli secara daring dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha jual beli produk fashion sebagai ganti rugi akibat informasi yang tidak sesuai. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat yang timbul akibat interaksi dengan system norma yang ada dan dilakukan melalui wawancara langsung dengan konsumen jual beli online produk fashion. Metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung dari subjek penelitian melalui hasil wawancara dan kuisioner serta data sekunder yaitu melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber tertulis yang meliputi perundang-undangan, yuriprudensi, dan buku literature hukum atau bahan hukum tertulis lain. Hasil penelitian, bahwa dari 8 kasus kerugian yang dianalisis yang terjadi akibat kesalahan penjual dalam mengirimkan produk fashion yang tidak sesuai dengan perjanjian pembelian terdapat 6 konsumen yang tidak mendapatkan ganti rugi dalam bentuk pengembalian dana. Padahal dalam perjanjian jual beli tersebut ke 8 responden telah menjadi konsumen yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli online produk fashion sesuai dengan ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata, sehingga berdasarkan PERMA Nomor 1230 K/Sip/1980 ditegaskan bahwa pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum. Demikian juga sesuai dengan UUPK menempatkan penjual dan pembeli untuk saling terikat perjanjian jual beli dengan melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Demikan juga marketplace dan toko online sesuai Pasal 3 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE, sistem elektronik bertanggung jawab dalam menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggungjawab atas sistem elektroniknya. Pertanggungjawaban pelaku usaha dalam ganti rugi atas informasi bahwa dari ke 8 kasus yang mengalami kerugian dan dianalisis, terdapat hanya 2 konsumen yang diberikan ganti rugi sedangkan 6 konsumen lainnya tidak ada bentuk pertanggung jawaban yang diberikan pelaku usaha. Sehingga penjual sudah melakukan wanprestasi dan berdasarkan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata bahwa pembeli berhak untuk mendapatkan ganti kerugian dari pihak penjual. Tanggung jawab ganti rugi ini juga sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU ITE dimana jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJual Beli Online Produk Fashionen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Konsumenen_US
dc.subjectHak Informasien_US
dc.titlePerlindungan Hukum Konsumen Masalah Hak Informasi dalam Transaksi Jual-beli Produk Fashion Secara Daringen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410546


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record