Perlindungan Hukum Konsumen Masalah Hak Informasi dalam Transaksi Jual-beli Produk Fashion Secara Daring
Abstract
Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli
Produk Fashion secara Daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
perlindungan hukum bagi mahasiswa sebagai konsumen produk fashion dalam
transaksi jual beli secara daring dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha jual
beli produk fashion sebagai ganti rugi akibat informasi yang tidak sesuai. Penelitian
ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang mempunyai objek
kajian mengenai perilaku masyarakat yang timbul akibat interaksi dengan system
norma yang ada dan dilakukan melalui wawancara langsung dengan konsumen jual
beli online produk fashion. Metode pengumpulan data yang dilakukan dalam
penelitian ini adalah dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara
langsung dari subjek penelitian melalui hasil wawancara dan kuisioner serta data
sekunder yaitu melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber tertulis yang
meliputi perundang-undangan, yuriprudensi, dan buku literature hukum atau bahan
hukum tertulis lain. Hasil penelitian, bahwa dari 8 kasus kerugian yang dianalisis
yang terjadi akibat kesalahan penjual dalam mengirimkan produk fashion yang
tidak sesuai dengan perjanjian pembelian terdapat 6 konsumen yang tidak
mendapatkan ganti rugi dalam bentuk pengembalian dana. Padahal dalam
perjanjian jual beli tersebut ke 8 responden telah menjadi konsumen yang beritikad
baik dalam perjanjian jual beli online produk fashion sesuai dengan ketentuan Pasal
1234 KUHPerdata, sehingga berdasarkan PERMA Nomor 1230 K/Sip/1980
ditegaskan bahwa pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan
hukum. Demikian juga sesuai dengan UUPK menempatkan penjual dan pembeli
untuk saling terikat perjanjian jual beli dengan melaksanakan hak dan
kewajibannya masing-masing. Demikan juga marketplace dan toko online sesuai
Pasal 3 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE, sistem elektronik bertanggung
jawab dalam menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta
bertanggungjawab atas sistem elektroniknya. Pertanggungjawaban pelaku usaha
dalam ganti rugi atas informasi bahwa dari ke 8 kasus yang mengalami kerugian
dan dianalisis, terdapat hanya 2 konsumen yang diberikan ganti rugi sedangkan 6
konsumen lainnya tidak ada bentuk pertanggung jawaban yang diberikan pelaku
usaha. Sehingga penjual sudah melakukan wanprestasi dan berdasarkan ketentuan
Pasal 1243 KUHPerdata bahwa pembeli berhak untuk mendapatkan ganti kerugian
dari pihak penjual. Tanggung jawab ganti rugi ini juga sesuai dengan Pasal 21 ayat
(2) huruf a UU ITE dimana jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam
pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang
bertransaksi.
Collections
- Law [2428]