Show simple item record

dc.contributor.authorIrsyad, Hatta Muhammad
dc.date.accessioned2024-01-12T03:55:35Z
dc.date.available2024-01-12T03:55:35Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46495
dc.description.abstractMahkamah Konstitusi memiliki 9 (sembilan) Hakim Konstitusi yang diajukan oleh masing-masing lembaga yakni 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, 3 (tiga) orang oleh Presiden, dan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung. Dalam perjalanannya, terdapat suatu masalah dalam pengangkatan hakim konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Penelitian ini mengangkat permasalahan terkait mekanisme pengangkatan hakim konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. oleh Dewan Perwakilan Rakyat, serta terkait dampak dari pengangkatan tersebut terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Bahan hukum dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan studi dokumen, kemudian diolah dan hasilnya disajikan dengan bentuk uraian secara deskriptif. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengangkatan Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. tidak memenuhi prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya dalam pengangkatan Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. mengakibatkan turunnya kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas lembaga Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menyarankan sebaiknya kepada lembaga MK, DPR, Presiden, dan MA untuk membuat model serta format pengaturan yang pasti terkait pengangkatan hakim konstitusi agar dapat memenuhi prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka. Serta kepada lembaga MK apabila ditemui pengangkatan hakim konstitusi dengan mekanisme yang tidak memenuhi prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka, ke depannya demi menjaga independensi dan integritas lembaga MK, sebaiknya sebelum dilakukan pelantikan hakim konstitusi tersebut oleh Presiden, lembaga MK memberikan sikap penolakan dengan mengirimkan permohonan melalui Ketua MK kepada Presiden untuk menganulir pengangkatan hakim konstitusi yang bermasalah tersebut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.subjectHakim Konstitusien_US
dc.subjectPengangkatan Hakim Konstitusien_US
dc.titleMekanisme Pengangkatan Hakim Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Studi Pengangkatan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410307


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record