Mekanisme Pengangkatan Hakim Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Studi Pengangkatan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.)
Abstract
Mahkamah Konstitusi memiliki 9 (sembilan) Hakim Konstitusi yang diajukan oleh
masing-masing lembaga yakni 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, 3
(tiga) orang oleh Presiden, dan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung. Dalam
perjalanannya, terdapat suatu masalah dalam pengangkatan hakim konstitusi Prof.
Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Penelitian ini
mengangkat permasalahan terkait mekanisme pengangkatan hakim konstitusi Prof.
Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. oleh Dewan Perwakilan Rakyat, serta terkait
dampak dari pengangkatan tersebut terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi.
Penelitian ini adalah penelitian normatif. Bahan hukum dikumpulkan dengan cara
studi pustaka dan studi dokumen, kemudian diolah dan hasilnya disajikan dengan
bentuk uraian secara deskriptif. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode
deskriptif kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa pengangkatan Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H. tidak memenuhi prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan
terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya dalam pengangkatan Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H. mengakibatkan turunnya kepercayaan publik terhadap independensi dan
integritas lembaga Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menyarankan sebaiknya
kepada lembaga MK, DPR, Presiden, dan MA untuk membuat model serta format
pengaturan yang pasti terkait pengangkatan hakim konstitusi agar dapat memenuhi
prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka. Serta kepada lembaga MK
apabila ditemui pengangkatan hakim konstitusi dengan mekanisme yang tidak
memenuhi prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka, ke depannya demi
menjaga independensi dan integritas lembaga MK, sebaiknya sebelum dilakukan
pelantikan hakim konstitusi tersebut oleh Presiden, lembaga MK memberikan sikap
penolakan dengan mengirimkan permohonan melalui Ketua MK kepada Presiden
untuk menganulir pengangkatan hakim konstitusi yang bermasalah tersebut.
Collections
- Law [2309]