Show simple item record

dc.contributor.authorAndini, Intan Putri
dc.date.accessioned2024-01-12T03:48:44Z
dc.date.available2024-01-12T03:48:44Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46493
dc.description.abstractBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga non kementerian yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (1) BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Kosmetik kini telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat khususnya wanita. Permintaan pasar yang semakin meningkat diiringi dengan diskon atau potongan harga membuat kosmetik selalu menjadi produk dengan penjualan terlaris di setiap bulannya. Permintaan yang tinggi, membuat produk- produk tersebut beredar di pasaran dengan penjualan yang fantastis, namun ketika dicek ternyata produk tersebut tidak memiliki legalitas untuk beredar alias ilegal. Berdasarkan penelitian lapangan di Loka POM Balikpapan, penegakan hukum administratif yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menangani kasus kosmetik impor ilegal yaitu memberikan peringatan tertulis, memberikan larangan untuk mengedarkan kosmetika untuk sementara, melakukan penarikan atau pencabutan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, kemanfaatan, dan penandaan dari peredaran, melakukan pemusnahan kosmetika atau penghentian sementara kegiatan produksi (disegel) dan/atau peredaran kosmetik. Upaya untuk meminimalisir kasus peredaran kosmetik impor ilegal ini ialah melakukan pengawasan yang cukup ketat dan bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah seperti Polri, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. BPOM juga memiliki strategi yaitu dari supply side (produsen), memberikan kemudahan mendaftar produk kosmetik, dan demand side (konsumen) yaitu melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak tergiur terhadap produk kosmetik impor yang tidak jelas legalitasnya. BPOM juga bekerja sama dengan artis atau influencer, beauty blogger dan vlogger agar selalu memberikan pesan informasi yang edukatif mengenai produk kosmetik aman dan legal.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectHukum Administrasi Negaraen_US
dc.subjectKosmetik Impor Ilegalen_US
dc.subjectBadan Pengawas Obat dan Makananen_US
dc.subjectBalikpapanen_US
dc.titlePenegakan Hukum yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap Peredaran Kosmetik Impor Ilegal (Studi Kasus di Balikpapan)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM16410418


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record