Penegakan Hukum yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap Peredaran Kosmetik Impor Ilegal (Studi Kasus di Balikpapan)
Abstract
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga non kementerian
yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan
Pengawas Obat dan Makanan (1) BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Obat dan Makanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika,
psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik,
dan pangan olahan. Kosmetik kini telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat
khususnya wanita. Permintaan pasar yang semakin meningkat diiringi dengan
diskon atau potongan harga membuat kosmetik selalu menjadi produk dengan
penjualan terlaris di setiap bulannya. Permintaan yang tinggi, membuat produk-
produk tersebut beredar di pasaran dengan penjualan yang fantastis, namun ketika
dicek ternyata produk tersebut tidak memiliki legalitas untuk beredar alias ilegal.
Berdasarkan penelitian lapangan di Loka POM Balikpapan, penegakan hukum
administratif yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
dalam menangani kasus kosmetik impor ilegal yaitu memberikan peringatan
tertulis, memberikan larangan untuk mengedarkan kosmetika untuk sementara,
melakukan penarikan atau pencabutan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan
mutu, keamanan, kemanfaatan, dan penandaan dari peredaran, melakukan
pemusnahan kosmetika atau penghentian sementara kegiatan produksi (disegel)
dan/atau peredaran kosmetik. Upaya untuk meminimalisir kasus peredaran
kosmetik impor ilegal ini ialah melakukan pengawasan yang cukup ketat dan
bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah seperti Polri, Direktorat Bea dan
Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Aplikasi Telematika Kementerian
Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. BPOM
juga memiliki strategi yaitu dari supply side (produsen), memberikan kemudahan
mendaftar produk kosmetik, dan demand side (konsumen) yaitu melakukan
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat agar selalu waspada
dan tidak tergiur terhadap produk kosmetik impor yang tidak jelas legalitasnya.
BPOM juga bekerja sama dengan artis atau influencer, beauty blogger dan vlogger
agar selalu memberikan pesan informasi yang edukatif mengenai produk kosmetik
aman dan legal.
Collections
- Law [2359]