Show simple item record

dc.contributor.authorFateha, Raja Amirah Adha
dc.date.accessioned2024-01-12T03:44:51Z
dc.date.available2024-01-12T03:44:51Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46492
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi dengan munculnya polemik masih banyaknya perusahaan di Pekanbaru belum mendaftarkan pekerja/buruhnya ke dalam program JHT. Pada tahun 2022 Kepala Disnaker Provinsi Riau menyebutkan tingkat kepatuhan perusahaan di Riau tentang program jaminan sosial belum maksimal. Sehingga akan dilakukan penekanan dan pengawasan berkala untuk memenuhi hak-hak pekerja/buruh. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang tidak didaftarkan oleh perusahaan CV Mahkota Radja sebagai peserta program JHT? dan Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak didaftarkan sebagai peserta program JHT oleh CV Mahkota Radja? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris. Pengumpulan data melalui wawancara dan menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang tidak didaftarkan oleh CV Mahkota Radja ke dalam program JHT yaitu menggunakan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam PP No.46 Tahun 2015 dan PP No 86 Tahun 2013 belum terlaksanakan dan upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja/buruh ketika tidak didaftarkan oleh CV Mahkota Radja sebagai peserta program JHT untuk kepentingan hak pekerja/buruh tersebut adalah Upaya hukum preventif dan upaya hukum represif. Seharusnya CV Mahkota Radja diharapkan peduli mengenai pentingnya pemenuhan hak pekerja/buruh untuk mendapatkan perlindungan jaminan hari tua (JHT), Serta diharapkan peran BPJS Ketenagakerjaan perlu meningkatkan kualitas sosialisasinya secara massif terkait perlindungan JHT kepada perusahaan dan para pekerja/buruh di wilayah operasional kantor cabang Pekanbaru kota, dan melakukan kerjasama dengan Disnaker Kota Pekanbaru untuk mengoptimalkan perlindungan secara hukum kepada seluruh pekerja/buruh dan bekerjasama dengan pemerintah kota Pekanbaru untuk membuat regulasi yang mendukung optimalisasi pelaksanaan program JHT di Kota Pekanbaru, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan hak-haknya tanpa ada diskriminasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJaminan Hari Tuaen_US
dc.subjectPekerja/Buruhen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Pekerja/buruh yang tidak didaftarkan Oleh CV Mahkota Radja sebagai Peserta Program Jaminan Hari Tuaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410706


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record