Perlindungan Hukum terhadap Pekerja/buruh yang tidak didaftarkan Oleh CV Mahkota Radja sebagai Peserta Program Jaminan Hari Tua
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan munculnya polemik masih
banyaknya perusahaan di Pekanbaru belum mendaftarkan pekerja/buruhnya ke
dalam program JHT. Pada tahun 2022 Kepala Disnaker Provinsi Riau
menyebutkan tingkat kepatuhan perusahaan di Riau tentang program jaminan
sosial belum maksimal. Sehingga akan dilakukan penekanan dan pengawasan
berkala untuk memenuhi hak-hak pekerja/buruh. Bagaimana perlindungan hukum
terhadap pekerja/buruh yang tidak didaftarkan oleh perusahaan CV Mahkota
Radja sebagai peserta program JHT? dan Bagaimana upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak didaftarkan sebagai peserta program JHT
oleh CV Mahkota Radja? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif-empiris. Pengumpulan data melalui wawancara dan menggunakan studi
kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan
hukum terhadap pekerja/buruh yang tidak didaftarkan oleh CV Mahkota Radja ke
dalam program JHT yaitu menggunakan perlindungan hukum sebagaimana diatur
dalam PP No.46 Tahun 2015 dan PP No 86 Tahun 2013 belum terlaksanakan dan
upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja/buruh ketika tidak didaftarkan oleh
CV Mahkota Radja sebagai peserta program JHT untuk kepentingan hak
pekerja/buruh tersebut adalah Upaya hukum preventif dan upaya hukum represif.
Seharusnya CV Mahkota Radja diharapkan peduli mengenai pentingnya
pemenuhan hak pekerja/buruh untuk mendapatkan perlindungan jaminan hari tua
(JHT), Serta diharapkan peran BPJS Ketenagakerjaan perlu meningkatkan
kualitas sosialisasinya secara massif terkait perlindungan JHT kepada perusahaan
dan para pekerja/buruh di wilayah operasional kantor cabang Pekanbaru kota, dan
melakukan kerjasama dengan Disnaker Kota Pekanbaru untuk mengoptimalkan
perlindungan secara hukum kepada seluruh pekerja/buruh dan bekerjasama
dengan pemerintah kota Pekanbaru untuk membuat regulasi yang mendukung
optimalisasi pelaksanaan program JHT di Kota Pekanbaru, sehingga seluruh
pekerja/buruh mendapatkan hak-haknya tanpa ada diskriminasi.
Collections
- Law [2378]