Show simple item record

dc.contributor.authorAsril, Muhammad Vicky
dc.date.accessioned2024-01-12T03:36:50Z
dc.date.available2024-01-12T03:36:50Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46490
dc.description.abstractPenelitian ini membahas mengenai pertimbangan hakim dalam penetapan Justice Collaborator dan apakah penetapan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian pustaka dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Sumber data terdiri dari data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah, Pertama, hal hal yang menjadi pertimbangan hakim ialah kasus yang melibatkan Richard Eliezer termasuk dalam “kasus tertentu” sesuai dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 2014, terdakwa mendapat rekomendasi dari LPSK sebagai Justice Collaborator, terdakwa bersedia bekerjsama serta memberikan kesaksian yang kosisten selama proses persidangan, permohonan Amicus Curae oleh pihak ketiga sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua, menurut doktrin-doktrin penyertaan dalam tindak pidana, peran Richard Eliezer sebagai turut serta melakukan memenuhi unsur sebagai pelaku utama, sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan penetapan status Justice Collaborator dalam SEMA Nomor 4 tahun 2011 yang mana seorang pelaku utama tidak dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborator.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJustice Collaboratoren_US
dc.subjectPenetapanen_US
dc.subjectTindak Pidana Pembunuhan Berencanaen_US
dc.titlePenetapan Justice Collaborator dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410607


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record