Penetapan Justice Collaborator dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat)
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pertimbangan hakim dalam penetapan Justice
Collaborator dan apakah penetapan tersebut sesuai dengan undang-undang yang
berlaku. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian
pustaka dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Sumber data terdiri dari data
sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. metode pengumpulan
data dengan studi kepustakaan dan studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah,
Pertama, hal hal yang menjadi pertimbangan hakim ialah kasus yang melibatkan
Richard Eliezer termasuk dalam “kasus tertentu” sesuai dengan Undang-Undang
nomor 31 tahun 2014, terdakwa mendapat rekomendasi dari LPSK sebagai Justice
Collaborator, terdakwa bersedia bekerjsama serta memberikan kesaksian yang
kosisten selama proses persidangan, permohonan Amicus Curae oleh pihak ketiga
sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Kedua, menurut doktrin-doktrin penyertaan dalam tindak
pidana, peran Richard Eliezer sebagai turut serta melakukan memenuhi unsur
sebagai pelaku utama, sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan
penetapan status Justice Collaborator dalam SEMA Nomor 4 tahun 2011 yang
mana seorang pelaku utama tidak dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborator.
Collections
- Law [2504]