Penerapan Asas Audi Et Alteram Partem dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Berdasarkan Putusan Verstek
Abstract
Asas audi et alteram partem yang dimaknai sebagai mendengarkan kedua belah
pihak bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi para pihak untuk
didengarkan dalam persidangan. Di lain sisi dalam hukum acara perdata juga
dikenal putusan verstek yang mana putusan tersebut dalam pemeriksaan pihak
tergugat tidak dapat hadir sehingga tidak dapat didengarkan pendapat dan
jawabannya. Dengan demikian asas audi et alteram partem ketika diterapkan
dengan putusan verstek menjadi kurang harmonis. Selain itu pengaturan asas audi
et alteram partem ini dalam pemeriksaan berdasarkan putusan verstek juga tidak
ditemukan secara tegas dan jelas. Penelitian ini merupakan penelitian normatif
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan filosofis
melalui pengumpulan bahan hukum dengan mengkaji dokumen resmi. Hasil
penelitian menunjukan bahwa asas audi et alteram partem dalam Pasal 121 dan
122 dan 126 HIR pada kalimat "memanggil kedua belah pihak" dapat dimaknai
sebagai upaya mendegarkan para pihak secara langsung melalui kehadiran
tergugat, serta dimaknai secara tidak langsung yakni dengan memberi kesempatan
(mendengar) yang diberikan kepada tergugat dalam persidangan melalui
pemanggilan ulang. Pengaturan asas audi et alteram terhadap putusan verstek
termuat secara samar dan tersirat yang ditunjukkan dalam Pasal 121 Pasal 122
serta Pasal 126 HIR dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman. Penulis memberikan saran berupa adanya
pengaturan mengenai asas audi et alteram partem terhadap putusan verstek perlu
diatur lebih tegas dan jelas dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara
Perdata.
Collections
- Law [2359]