Show simple item record

dc.contributor.authorPratama, Bagus Wira
dc.date.accessioned2024-01-12T02:58:16Z
dc.date.available2024-01-12T02:58:16Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46480
dc.description.abstractAkta pernyataan bersama yang di dalamnya memuat klausul perjanjian nominee kerap kali ditemukan dalam Perjanjian Jual Beli Tanah di Indonesia. Sebagaimana kasus yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 21/Pdt.G/2019/PN/SKB. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui keabsahan akta autentik yang memuat pinjam nama dalam perjanjian jual beli dan untuk mengetahui tanggung jawab Notaris terhadap akta autentik yang memuat pinjam nama dalam perjanjian jual beli. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) yang mengkaji putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian hukum ini bersifat deskriptif, metode pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (libarary research), kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu akta autentik tentang perjanjian jual beli yang di dalamnya memuat pinjam nama adalah tidak sah secara hukum di Indonesia. Oleh karena itu terkait dengan kasus a quo yang disengketakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 21/Pdt.G/2019/PN SKB, meskipun dalam putusan tersebut Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek, namun dapat diketahui bahwa perjanjian pinjam nama yang terdapat di dalam kasus a quo haruslah dikatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif dari syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Tanggung jawab Notaris terhadap akta autentik yang memuat pinjam nama dalam perjanjian jual beli terbagi menjadi tiga, tanggung jawab secara administratif (kode etik), tanggung jawab secara perdata dan tanggung jawab secara pidana. Notaris memiliki tanggung jawab terhadap kebenaran formil dari akta itu sendiri. Dikarenakan dalam kasus a quo, akta Notaris tersebut adalah akta partij atau akta para pihak yang mana kebenaran materiil dari akta adalah tanggung jawab para pihak sehingga Notaris tidak bertanggungjawab terhadap kebenaran materiil akta a quo. Saran untuk Notaris dalam membuat suatu akta autentik harus lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian agar akta autentik tersebut tidak menimbulkan sengketa atau persoalan dikemudian hari.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectNomineeen_US
dc.subjectAkta Autentiken_US
dc.titleKeabsahan Pinjam Nama dalam Perjanjian Jual Beli Tanah ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 21/Pdt.G/2019/PN SKB)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM16410237


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record