Keabsahan Pinjam Nama dalam Perjanjian Jual Beli Tanah ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 21/Pdt.G/2019/PN SKB)
Abstract
Akta pernyataan bersama yang di dalamnya memuat klausul perjanjian nominee kerap
kali ditemukan dalam Perjanjian Jual Beli Tanah di Indonesia. Sebagaimana kasus yang
terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 21/Pdt.G/2019/PN/SKB.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui keabsahan akta autentik yang
memuat pinjam nama dalam perjanjian jual beli dan untuk mengetahui tanggung jawab
Notaris terhadap akta autentik yang memuat pinjam nama dalam perjanjian jual beli.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Pendekatan penelitian menggunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) yang
mengkaji putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian hukum
ini bersifat deskriptif, metode pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan
(libarary research), kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa suatu akta autentik tentang perjanjian jual beli yang di
dalamnya memuat pinjam nama adalah tidak sah secara hukum di Indonesia. Oleh
karena itu terkait dengan kasus a quo yang disengketakan dalam Putusan Pengadilan
Negeri Sukabumi Nomor 21/Pdt.G/2019/PN SKB, meskipun dalam putusan tersebut
Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek, namun
dapat diketahui bahwa perjanjian pinjam nama yang terdapat di dalam kasus a quo
haruslah dikatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif dari syarat
sahnya suatu perjanjian berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Tanggung
jawab Notaris terhadap akta autentik yang memuat pinjam nama dalam perjanjian jual
beli terbagi menjadi tiga, tanggung jawab secara administratif (kode etik), tanggung
jawab secara perdata dan tanggung jawab secara pidana. Notaris memiliki tanggung
jawab terhadap kebenaran formil dari akta itu sendiri. Dikarenakan dalam kasus a quo,
akta Notaris tersebut adalah akta partij atau akta para pihak yang mana kebenaran
materiil dari akta adalah tanggung jawab para pihak sehingga Notaris tidak
bertanggungjawab terhadap kebenaran materiil akta a quo. Saran untuk Notaris dalam
membuat suatu akta autentik harus lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian agar akta
autentik tersebut tidak menimbulkan sengketa atau persoalan dikemudian hari.
Collections
- Law [2359]