Eksistensi Pacta Sunt Servanda dalam Perubahan Kontrak Karya PT Amman Mineral Nusa Tenggara Menjadi Iupk Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Abstract
PT Amman Mineral Nusa Tenggara dan Pemerintah Indonesia memiliki perjanjian di
bidang usaha pertamabangan dalam bentuk Kontrak Karya, seiring berjalannya waktu pada
tahun 2017 KK milik PT AMNT berubah menjadi IUPK yang membawa banyak
perubahan, yang mengakibatkan penyesuaian hubungan pelaksanaan kegiatan
pertambangan antara pemerintah dan PT AMNT, dari bentuk keterikatan usaha hingga
pengaturan mengenai Investasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberlakuan
asas pacta sunt servanda dan menganalisis perubahan KK PTAMNT menjadi IUPK pasca
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif, dimana data dikumpulkan melalui metode pendekatan perundang-undangan,
pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
perubahan KK menjadi IUPK menjadikan asas pacta sunt servanda tidak berlaku karena
bentuk dari IUPK merupakan Izin Usaha yang diberikan oleh Pemerintah kepada
Perusahaan dan PTAMNT telah mengimplementasikan IUPK dan memenuhi persyaratan
sesuai ketentuan Operasi Produksi Mineral Logam tidak lebih dari 25.000 Hektar.
Sehingga dengan diterapkannya IUPK diharapkan kegiatan penambangan dapat
memberikan keuntungan dan juga manfaat sebesar-besarnya sehingga kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat dapat meningkat sesuai dengan tujuan diciptakannya IUPK dimasa
mendatang.
Collections
- Law [2335]