dc.description.abstract | Fintech merupakan salah satu wadah digital yang mengakomodir berbagai macam
kebutuhan pada sector jasa keuangan, salah satunya adalah peer to peer lending.
Pertumbuhan fintech peer to peer lending selaras dengan kewajiban penyelenggara
untuk memastikan perlindungan data pribadi. Penelitian ini mengkaji mengenai
perbandingan pengaturan hukum perlindungan data pribadi antara Indonesia dan
Singapura untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan dan
langkah penegakan hukum apabila kebocoran data pribadi yang dilakukan oleh
penyelenggara peer to peer lending terhadap data pengguna. Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach).
Berdasarkan penelitian yang dilakukan ditemukan hasil bahwa terdapat persamaan
dan perbedaan pengaturan hukum antara Indonesia dan Singapura baik itu dari segi
perlindungan hukumnya yang ditinjau dari lembaga perlindungan data pribadi,
persetujuan pengelolaan data pribadi, pemberitahuan penggunaan data pribadi,
koreksi data pribadi, penanggung jawab data pribadi, keakuratan, perlindungan,
masa penyimpanan dan transfer data pribadi ke luar negeri. Kemudian untuk segi
penegakannya ditinjau dari penyelesaian sengketa, sanksi dan aparat penegak
hukumnya. Perbedaan dan persamaan yang ditemukan di antara masing-masing
negara tidak lepas dari tujuan untuk memberikan kepastian hukum berupa
keamanan, kerahasiaan dan hak kepada pengguna peer to peer lending. | en_US |