Show simple item record

dc.contributor.authorMeer, Rizky Syahrir Van
dc.date.accessioned2024-01-12T01:25:41Z
dc.date.available2024-01-12T01:25:41Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46460
dc.description.abstractPenelitian ini memiliki latar belakang bahwa banyak pelaku kejahatan jalanan klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah pelajar dan anak yang belum dewasa menurut hukum. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban atau pelaku, dan pihak terkait guna bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Gubernur Provinsi DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono IX menyatakan bahwa pelaku kejahatan jalanan klitih wajib untuk diproses hukum tanpa perlu memandang umur, Gubernur Provinsi DIY meminta aparat penegak hukum menuntut pidana pelaku klitih meski anak. Gubernur Provinsi DIY mengatakan hal tersebut dikarenakan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan jalanan klitih sudah menyebabkan banyak nyawa melayang, Gubernur Provinsi DIY juga mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus bisa mencari cara agar pelaku bisa diproses di pengadilan, bukan melalui diversi. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini terkait efektivitas penerapan keadilan restoratif terhadap Kejahatan Jalanan Klitih di Yogyakarta oleh Pelaku Anak melalui Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, dan kendala dalam menerapkan keadilan restoratif terhadap Kejahatan Jalanan Klitih di Yogyakarta oleh Pelaku Anak melalui Kepolisian Resor Kota Yogyakarta. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian hukum empiris. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan sosiologis. Subjek penelitian adalah aparat penegak hukum Kepolisian Resor Kota Yogyakarta yaitu Ps. Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Nopian Gatot Prabowo. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini adalah penerapan keadilan restoratif terhadap kejahatan jalanan klitih oleh pelaku anak melalui Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dapat dikatakan belum efektif berjalan berdasarkan faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Terdapat dua kendala dalam menerapkan keadilan restoratif terhadap kejahatan jalanan klitih di Yogyakarta oleh pelaku anak melalui Kepolisian Resor Kota Yogyakarta yaitu kendala syarat penerapan diversi dan kendala faktor masyarakat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKejahatan Jalananen_US
dc.subjectKeadilan Restoratifen_US
dc.subjectDiversien_US
dc.subjectKlitihen_US
dc.titlePenerapan Keadilan Restoratif terhadap Kejahatan Jalanan Klitih di Yogyakarta oleh Pelaku Anak melalui Kepolisian Resor Kota Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410257


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record