Penerapan Keadilan Restoratif terhadap Kejahatan Jalanan Klitih di Yogyakarta oleh Pelaku Anak melalui Kepolisian Resor Kota Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini memiliki latar belakang bahwa banyak pelaku kejahatan jalanan klitih di
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah pelajar dan anak yang belum dewasa menurut
hukum. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana anak
wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif yang melibatkan pelaku, korban,
keluarga korban atau pelaku, dan pihak terkait guna bersama-sama mencari
penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,
dan bukan pembalasan. Gubernur Provinsi DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono IX
menyatakan bahwa pelaku kejahatan jalanan klitih wajib untuk diproses hukum tanpa
perlu memandang umur, Gubernur Provinsi DIY meminta aparat penegak hukum
menuntut pidana pelaku klitih meski anak. Gubernur Provinsi DIY mengatakan hal
tersebut dikarenakan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan jalanan klitih
sudah menyebabkan banyak nyawa melayang, Gubernur Provinsi DIY juga
mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus bisa mencari cara agar pelaku bisa
diproses di pengadilan, bukan melalui diversi. Permasalahan yang dikaji dalam
penelitian ini terkait efektivitas penerapan keadilan restoratif terhadap Kejahatan
Jalanan Klitih di Yogyakarta oleh Pelaku Anak melalui Kepolisian Resor Kota
Yogyakarta, dan kendala dalam menerapkan keadilan restoratif terhadap Kejahatan
Jalanan Klitih di Yogyakarta oleh Pelaku Anak melalui Kepolisian Resor Kota
Yogyakarta. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian hukum
empiris. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan
sosiologis. Subjek penelitian adalah aparat penegak hukum Kepolisian Resor Kota
Yogyakarta yaitu Ps. Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Nopian Gatot Prabowo.
Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil
penelitian ini adalah penerapan keadilan restoratif terhadap kejahatan jalanan klitih
oleh pelaku anak melalui Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dapat dikatakan belum
efektif berjalan berdasarkan faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Terdapat dua
kendala dalam menerapkan keadilan restoratif terhadap kejahatan jalanan klitih di
Yogyakarta oleh pelaku anak melalui Kepolisian Resor Kota Yogyakarta yaitu kendala
syarat penerapan diversi dan kendala faktor masyarakat.
Collections
- Law [2504]