Show simple item record

dc.contributor.authorSupraba, Firdaus Yusuf
dc.date.accessioned2024-01-11T06:52:56Z
dc.date.available2024-01-11T06:52:56Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46458
dc.description.abstractPenelitian ini dilaksanakan atas dasar terjadinya sebuah kasus kecelakaan lalu lintas dimana sang pelaku menderita sebuah penyakit jiwa bernama demensia. Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa seseorang yang menderita gangguan jiwa tidak dapat diberi pertanggungjawaban atas tindakannya. Penelitian ini berupaya untuk mencari tahu batasan dari definisi gangguan jiwa menurut KUHP dan peraturan perundang-undangan Indonesia, mengetahui mengapa penderita demensia tidak dapat diberi pertanggungjawaban atas tindak pidana, dan bagaimana proses pembuktian penderita demensia di pengadilan. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian normatif yuridis, dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan perkara serupa, dan wawancara dengan responden yang berkompetensi terkait dengan penelitian. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa dasar hukum penderita demensia tidak dapat dipidana terdapat pada KUHP dan UU Nomor 18 Tahun 2014, sedangkan pembuktian dilakukan menggunakan kesaksian ahli dan alat bukti surat berupa hasil tes.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectGangguan Jiwaen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectDemensiaen_US
dc.subjectTahap Pembuktianen_US
dc.titleTinjauan Hukum Tindak Pidana oleh Penderita Demensia menurut Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410175


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record