Tinjauan Hukum Tindak Pidana oleh Penderita Demensia menurut Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia
Abstract
Penelitian ini dilaksanakan atas dasar terjadinya sebuah kasus kecelakaan lalu
lintas dimana sang pelaku menderita sebuah penyakit jiwa bernama demensia.
Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa seseorang
yang menderita gangguan jiwa tidak dapat diberi pertanggungjawaban atas
tindakannya. Penelitian ini berupaya untuk mencari tahu batasan dari definisi
gangguan jiwa menurut KUHP dan peraturan perundang-undangan Indonesia,
mengetahui mengapa penderita demensia tidak dapat diberi pertanggungjawaban
atas tindak pidana, dan bagaimana proses pembuktian penderita demensia di
pengadilan. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian normatif
yuridis, dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan, putusan
pengadilan perkara serupa, dan wawancara dengan responden yang berkompetensi
terkait dengan penelitian. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa dasar hukum
penderita demensia tidak dapat dipidana terdapat pada KUHP dan UU Nomor 18
Tahun 2014, sedangkan pembuktian dilakukan menggunakan kesaksian ahli dan
alat bukti surat berupa hasil tes.
Collections
- Law [2357]