Show simple item record

dc.contributor.authorKautsar, Muhammad Farsha
dc.date.accessioned2024-01-11T04:13:59Z
dc.date.available2024-01-11T04:13:59Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46445
dc.description.abstractPenelitian ini memiliki rumusan masalah bagaimana peran PPATK dalam mengungkap keterlibatan gatekeeper pada tindak pidana pencucian uang hasil perkara tindak pidana Tipikor? Dan apakah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah optimal untuk mendukung peran PPATK dalam pengungkapan keterlibatan gatekeeper pada tindak pidana pencucian uang hasil perkara tindak pidana Tipikor?. Tipologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis. Fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah subjek yang menjadi objek penelitian dalam studi ini. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yang didukung dengan sumber data sekunder. Analisis data dalam penulisan hukum ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran PPATK dalam pengungkapan keterlibatan gatekeeper pada tindak pidana pencucian uang hasil perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain, fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pelapor. Kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dinilai belum optimal untuk mendukung peran PPATK dalam pengungkapan keterlibatan gatekeeper pada tindak pidana pencucian uang hasil perkara tindak pidana korupsi. Hal tersebut karena mekanisme kerja PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang membuat PPATK kurang responsif dalam mengungkap keterlibatan gatekeeper pada tindak pidana pencucian uang hasil perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini memberikan saran kepada PPATK agar dapat melaksanakan dan memaksimalkan seluruh fungsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectGatekeeperen_US
dc.subjectPPATKen_US
dc.subjectTindak Pidana Pencucian Uangen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titlePeran PPATK dalam Pengungkapan Keterlibatan Gatekeeper pada Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Perkara Tindak Pidana Korupsien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410119


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record