Peran PPATK dalam Pengungkapan Keterlibatan Gatekeeper pada Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Perkara Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Penelitian ini memiliki rumusan masalah bagaimana peran PPATK dalam
mengungkap keterlibatan gatekeeper pada tindak pidana pencucian uang hasil
perkara tindak pidana Tipikor? Dan apakah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah
optimal untuk mendukung peran PPATK dalam pengungkapan keterlibatan
gatekeeper pada tindak pidana pencucian uang hasil perkara tindak pidana Tipikor?.
Tipologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum
empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
sosiologis. Fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
adalah subjek yang menjadi objek penelitian dalam studi ini. Sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yang didukung dengan
sumber data sekunder. Analisis data dalam penulisan hukum ini menggunakan
metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran
PPATK dalam pengungkapan keterlibatan gatekeeper pada tindak pidana
pencucian uang hasil perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan fungsi analisis
atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak
pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain, fungsi pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan fungsi pengawasan terhadap
kepatuhan pelapor. Kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dinilai belum
optimal untuk mendukung peran PPATK dalam pengungkapan keterlibatan
gatekeeper pada tindak pidana pencucian uang hasil perkara tindak pidana korupsi.
Hal tersebut karena mekanisme kerja PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang membuat PPATK kurang responsif dalam mengungkap keterlibatan
gatekeeper pada tindak pidana pencucian uang hasil perkara tindak pidana korupsi.
Penelitian ini memberikan saran kepada PPATK agar dapat melaksanakan dan
memaksimalkan seluruh fungsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Collections
- Law [2335]