Show simple item record

dc.contributor.authorTaufiq, Usman
dc.date.accessioned2024-01-11T03:48:25Z
dc.date.available2024-01-11T03:48:25Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46439
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Penyelesaian Perkara Narapidana Yang melakukan Tindak Pidana Penganiayaan kepada Narapidana lain didalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh narapidana di dalam Lembaga pemasyarakatan kelas II A Yogyakarta, kemudian untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian perkara yang dilakukan oleh Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Narapidana di dalam Lapas Tersebut serta untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan dan solusi penyelesaian perkara yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Narapidana di dalam Lapas. Tipologi penelitian yakni penelitian hukum empiris dengan Metode pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan bahan sekunder. Hasil penelitian, pertama, faktor hukum penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan adalah kurangnya ketepatan petugas dalam memberikan sanksi, lalu faktor sikap/attitude narapidana didalam lapas, faktor kebudayaan yang buruk didalam lapas serta faktor hutang piutang, Kedua, penyelesaian perkara terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh narapidana adalah menerapkan sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Ketiga hambatan penyelesaian perkara terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh narapidana adalah kejujuran dan ketidakterimaan pihak keluarg atas hukuman pengasingan. Penutup, sebaiknya Pihak Lapas Kelas II AYogyakarta dalam menjatuhkan sanksi perkara penganiayaan yang terjadi didalam Lapas itu, harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yakni berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan agar para warga binaan merasa jera, serta dapat meminimalisir angka kriminalitas yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectPenganiayaanen_US
dc.subjectNarapidanaen_US
dc.subjectKriminologien_US
dc.titlePenyelesaian Perkara Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan kepada Narapidana lain di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410262


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record