Penyelesaian Perkara Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan kepada Narapidana lain di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini berjudul Penyelesaian Perkara Narapidana Yang melakukan Tindak
Pidana Penganiayaan kepada Narapidana lain didalam Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis
faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh
narapidana di dalam Lembaga pemasyarakatan kelas II A Yogyakarta, kemudian
untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian perkara yang dilakukan oleh
Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta terkait tindak pidana
penganiayaan yang dilakukan oleh Narapidana di dalam Lapas Tersebut serta untuk
mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan dan solusi penyelesaian perkara
yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta terkait
tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Narapidana di dalam Lapas.
Tipologi penelitian yakni penelitian hukum empiris dengan Metode pendekatan
yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan bahan
sekunder. Hasil penelitian, pertama, faktor hukum penyebab terjadinya tindak
pidana penganiayaan adalah kurangnya ketepatan petugas dalam memberikan
sanksi, lalu faktor sikap/attitude narapidana didalam lapas, faktor kebudayaan yang
buruk didalam lapas serta faktor hutang piutang, Kedua, penyelesaian perkara
terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh narapidana adalah
menerapkan sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Ketiga
hambatan penyelesaian perkara terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan
oleh narapidana adalah kejujuran dan ketidakterimaan pihak keluarg atas hukuman
pengasingan. Penutup, sebaiknya Pihak Lapas Kelas II AYogyakarta dalam
menjatuhkan sanksi perkara penganiayaan yang terjadi didalam Lapas itu, harus
sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yakni berdasarkan Pasal 69 UU
Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan agar para warga binaan merasa
jera, serta dapat meminimalisir angka kriminalitas yang terjadi di dalam Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta.
Collections
- Law [2335]