Penerapan Safeguard sebagai Upaya Perlindungan Industri terhadap Produk Beras Impor di Indonesia Berdasarkan GATT-WTO
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan
bahwa Indonesia pada September-Desember 2021 mengalami lonjakan volume impor
beras. Impor yang dilakukan dalam keadaan panen raya tersebut menyebabkan
penurunan harga bahan pangan yaitu gabah kering panen. Di sisi lain, dalam
menghadapi permasalahan mengenai impor bahan pangan dan perlindungannya, WTO
sebagai organisasi perdagangan memberikan instrumen pengamanan perdagangan atas
lonjakan impor yaitu safeguard yang dapat diterapkan oleh negara anggotanya.
Berkaitan dengan instrumen safeguard Penulis merumuskan masalah dalam penelitian
ini adalah: (1) Apakah pengaturan safeguard di Indonesia sudah sesuai dengan aturan
safeguard GATT-WTO? (2) Apakah alasan – alasan untuk menerapkan safeguard
terhadap produk beras impor di Indonesia sudah terpenuhi? Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang – undangan dan
pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Peraturan yang
mengatur mengenai safeguard yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan
Pengamanan Perdagangan telah sesuai dengan Article XIX GATT atau yang lebih
khusus yaitu Agreement on Safeguard. (2) Berdasarkan Safeguard Agreement tidak
ditemukan lonjakan absolute dan relatif serta hubungan kasual, Special Agricultural
Safeguard (SSG) tidak semua negara berkembang dapat menerapkan dan hanya dapat
diterapkan untuk produk yang didaftarkan didalam schedule, dan Special Safeguard
Mechanism (SSM) dalam tahap negosiasi.
Collections
- Law [2504]