Show simple item record

dc.contributor.authorTsurayya, Avissa
dc.date.accessioned2024-01-11T01:36:30Z
dc.date.available2024-01-11T01:36:30Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46413
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual akibat penghentian penyidikan setelah diundangkannya UU TPKS dan hak-hak yang dimiliki oleh korban akibat penghentian penyidikan serta terkait dengan implementasi dan kendala dalam pemenuhan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual akibat penghentian penyidikan. Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual akibat penghentian penyidikan? dan Bagaimana implementasi dan kendala terhadap pemenuhan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual akibat penghentian penyidikan? Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan serta pendekatan socio-legal. Pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual akibat penghentian penyidikan adalah tidak diatur secara khusus sehingga menggunakan UU TPKS yang berfokus pada tahap pendampingan dan pemulihan sebagai pemenuhan hak-hak dari korban. Selain itu korban juga berhak untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan serta mendapatkan ganti kerugian dan kompensasi. Implementasi perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada korban kekerasan seksual akibat penghentian penyidikan adalah dengan melakukan pelindungan sementara kepada korban, melakukan komunikasi lanjutan, dan upaya rehabilitasi fisik dan psikis. Kendala yang dihadapi dalam upaya perlindungan hukum yaitu korban tidak kooperatif, kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh aparat penegak hukum, Dinas Sosial, dan LSM, faktor internal korban, pemahaman dan implementasi UU TPKS yang belum maksimal, dan kurangnya anggaran terutama bagi LSM. Maka sudah seharusnya aparat penegak hukum, Dinas Sosial, dan LSM harus selalu terintegrasi dan saling berkoordinasi dalam upaya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual sehingga hak-hak dari korban dapat terpenuhi dengan maksimal dan memaksimalkan monitoring sebagai bentuk komunikasi lanjutan kepada korban baik dari tahap awal hingga proses pemulihan, meningkatkan sarana dan prasarana, meningkatkan pemahaman UU TPKS, dan lebih dimudahkannya organisasi non pemerintah untuk mendapatkan dana bantuan sehingga dapat maksimal dalam membantu korban.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKekerasan Seksualen_US
dc.subjectPenyidikanen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual akibat Penghentian Penyidikanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410660


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record