Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual akibat Penghentian Penyidikan
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban
kekerasan seksual akibat penghentian penyidikan setelah diundangkannya UU
TPKS dan hak-hak yang dimiliki oleh korban akibat penghentian penyidikan serta
terkait dengan implementasi dan kendala dalam pemenuhan perlindungan hukum
bagi korban kekerasan seksual akibat penghentian penyidikan. Bagaimana
perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual akibat penghentian
penyidikan? dan Bagaimana implementasi dan kendala terhadap pemenuhan
perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual akibat penghentian
penyidikan? Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dan empiris
dengan pendekatan studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan serta
pendekatan socio-legal. Pengumpulan data melalui wawancara dan studi
kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap
korban kekerasan seksual akibat penghentian penyidikan adalah tidak diatur secara
khusus sehingga menggunakan UU TPKS yang berfokus pada tahap pendampingan
dan pemulihan sebagai pemenuhan hak-hak dari korban. Selain itu korban juga
berhak untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya
penghentian penyidikan serta mendapatkan ganti kerugian dan kompensasi.
Implementasi perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada korban kekerasan
seksual akibat penghentian penyidikan adalah dengan melakukan pelindungan
sementara kepada korban, melakukan komunikasi lanjutan, dan upaya rehabilitasi
fisik dan psikis. Kendala yang dihadapi dalam upaya perlindungan hukum yaitu
korban tidak kooperatif, kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh aparat
penegak hukum, Dinas Sosial, dan LSM, faktor internal korban, pemahaman dan
implementasi UU TPKS yang belum maksimal, dan kurangnya anggaran terutama
bagi LSM. Maka sudah seharusnya aparat penegak hukum, Dinas Sosial, dan LSM
harus selalu terintegrasi dan saling berkoordinasi dalam upaya perlindungan hukum
bagi korban kekerasan seksual sehingga hak-hak dari korban dapat terpenuhi
dengan maksimal dan memaksimalkan monitoring sebagai bentuk komunikasi
lanjutan kepada korban baik dari tahap awal hingga proses pemulihan,
meningkatkan sarana dan prasarana, meningkatkan pemahaman UU TPKS, dan
lebih dimudahkannya organisasi non pemerintah untuk mendapatkan dana bantuan
sehingga dapat maksimal dalam membantu korban.
Collections
- Law [2426]