Non-conviction Based Asset Forfeiture dalam Perspektif Due Process Of Law
Abstract
Penelitian ini mengkaji persoalan Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (Non-
Conviction Based Asset Forfeiture) dalam Perspektif Due Proces of Law. Sistem hukum
pidana yang dikembangkan di Indonesia menurut peneliti masih bertujuan untuk
mengungkap tindak pidana yang terjadi, menemukan pelaku, serta menghukum pelaku
tindak pidana dengan sanksi pidana, terutama pidana badan. Sementara itu, isu
pengembangan hukum dalam lingkup yang lebih luas seperti masalah penyitaan dan
perampasan aset hasil tindak pidana belum menjadi bagian penting dalam sistem hukum
pidana di Indonesia. Dalam konteks ini, peneliti melihat adanya konsep Perampasan Aset
Tanpa Pemidanaan yang belum banyak diterapkan tetapi mampu dan lebih bermanfaat
dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan dan menekankan aspek pemulihan
ekonomi. Maka dari itu, peneliti berusaha mengkaji masalah tersebut dengan sudut
pandang Due Proces of Law. Hal ini dikarenakan Kebijakan Non-Conviction Based Asset
Forfeiture harus berlandaskan Proses Peradilan yang baik dan berkeadilan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau library research dengan
pendekatan yuridis normatif. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif
analitik yang bertujuan untuk mengumpulkan data atau informasi untuk disusun, dijelaskan
dan dianalisis. Pengumpulan data dilakukan peneliti dengan studi pustaka. Teori yang
digunakan untuk menganalisis adalah teori kebijakan.
Hasil dalam penelitian ini bahwa dalam Perspektif Due Process of Law, Non-
Conviction Based Asset Forfeiture diperlukan adanya pembaharuan dengan sistem dan
metode perapasan aset tanpa pemidanaan yang menekankan pada 3 (tiga) aspek yaitu :
waktu penyelesaian yang cepat, mekanisme penyitaan yang tidak kaku, serta paradigma
penyelesaian perkara yang tertuju pada subjek orang dan subjek benda. Selain itu, isu
terkait Hak atas Keadilan dan Proses Hukum yang Adil, Hak atas Kepemilikan Pribadi,
Prinsip Proporsionalitas, Pemisahan Kekuasaan dan Pengawasan, serta Hak atas
Kompensasi harus menjadi perhatian penting dalam menegakan Due Process of Law.
Collections
- Master of Law [1445]