Penghentian Penyidikan Atas Dasar Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Ditinjau Dari Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis penghentian penyidikan atas dasar pengembalian kerugian keuangan negara dintinjau dari Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan hukum yang diajukan yaitu pertama, bagaimana implikasi pengembalian kerugian keuangan negara dalam perspektif hukum administrasi negara dan hukum pidana? kedua, apakah pengembalian kerugian keuangan negara dapat dijadikan dasar penghentian penyidikan dikaji dari Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi? Pengumpulan data untuk menganalisa permasalahan tersebut dilakukan dengan studi pustaka yang didukung dengan hasil wawancara dari kalangan akademisi hukum dan praktisi hukum. Analisis dilakukan dengan pendekatan Undang-Undang dan Konseptual. Hasil studi ini menunjukan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dalam perspektif hukum adminstrasi negara merupakan suatu hal yang diwajibkan dan bersifat sanksi administratif, apabila kerugian keuangan negara ditindak lanjuti dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari maka permasalahan kerugian keuangan negara tidak akan beralih ke ranah pidana. Namun apabila kerugian keuangan negara tidak di tindak lanjuti maka permasalahan kerugian keuangan negara akan beralih keranah pidana. ketika permasalahan tersebut telah beralih keranah pidana, pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi tidak dapat menghentikan suau proses pidana yang sedang berlangsung. Hal itu dipertegas dalam pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pelaku. Pengembalian kerugian keuangan negara pada dasarnya dimungkinkan, namun pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan melalui proses persidangan berupa putuan pidana terkait dengan penjatuhan sanksi. Penjatuhan sanki dapat berupa pidana pokok, denda, dan pembayaran uang pengganti. Pembayaran uang pengganti ini yang pada hakikatnya merupakan kewajiban bagi peaku tindak pidana korupsi untuk mengganti kerugian keuangan negara.
Collections
- Law [2308]