Analisis Penerapan Prinsip Islamic Good Corporategovernance (Igcg) terhadap E-procurement
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Prinsip Good Corporate
Governance dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya Secara Elektronik (e-
Procurement) yang akan ditinjau dari segi Islamic Corporate Governance. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang berlokasi di
Sekretariat Jendral Keuangan serta yang menjadi informan penelitian adalah Jabatan
Eselon II Biro BMN dan Pengadaan yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen empat
orang, Pokja Pemilihan dua orang, Manajemen Teknis, Data dan Informasi satu orang
dan Penyedia tiga orang. Sumber data yang dipakai adalah data primer diperoleh melalui
wawancara, observasi dan dokumentasi dan data sekunder yang diperoleh melalui
kepustakaan. Hasil dari penelitian ini sejak periode dikembangkannya e-procurement
yaitu tahun 2012 sampai dengan 2023 dengan menganalisis proses kegiatan Pengadaan
Barang dan Jasa melalui sistem e-Procurement ini memaparkan bahwa Implementasi
prinsip Good Corporate Governance pada e-Procurement di Kementerian Keuangan
belum berjalan dengan efektif. Hal ini dikarenakan beberapa Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kurang cermat, sebab sebagian PPK
tidak memiliki keterampilan dalam penyusunan HPS. Penelitian ini menemukan bahwa
prinsip Good Coprorate Governance (GCG) perihal prinsip Profesional belum
terjalankan dengan baik. Prinsip Islamic Good Corporate Governance (IGCG) juga
belum terjalankan dengan baik, sehingga berimplikasi pada prinsip amanah dan shiddiq
dengan masih ditemukannya penyerahan kewajiban dalam menyusun HPS kepada
vendor. Seharusnya PPK perlu memiliki kedisplinan dan berakhlakul karimah dengan
PPK sendiri yang menyusun dan menetapakan HPS tersebut dengan melakukan analisis
pasar untuk servei harga. Hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan e-Procurement di
Kementerian Keuangan yang pertama adalah penggunaan sistem. Kedua, terbatasnya
jumlah SDM yang memiliki keterampilan dalam Pengadaan. Ketiga, peserta lelang
atau calon penyedia yang tidak memenuhi syarat dengan kurangnya validasi
keakuratan/keabsahan dokumen perusahaan bahkan tidak ada peserta yang
menyampaikan penawaran. Pengadaan Barang/Jasa Lainnya sudah melakukan beberapa
upaya untuk mengurangi hambatan, meliputi adanya pilihan metode Pengadaan darurat,
selain itu disediakannya Bidding Room serta memiliki back up. Menyediakan grup chat
untuk memberikan informasi serta sosialisasi pemahaman untuk menambah sumber daya
manusia yang kompeten dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pokjamelakukan
reviu ulang terhadap kegagalan tender dan memberikan analisa kepada PPK dan
mendorong Pokja KemenKeu selalu berkomitmen menjaga integritas.
Collections
- Islamic Economics [826]