dc.contributor.author | Ikhsan, Khairil | |
dc.date.accessioned | 2023-12-11T08:58:56Z | |
dc.date.available | 2023-12-11T08:58:56Z | |
dc.date.issued | 2023 | |
dc.identifier.uri | dspace.uii.ac.id/123456789/46057 | |
dc.description.abstract | Cyberflashing merupakan salah satu bentuk kekerasan berbasis gender online
(KBGO) menggunakan media elektronik yang banyak terjadi di berbagai negara
termasuk Indonesia. Cyberflashing banyak terjadi pada kamu perempuan mulai dari
anak, remaja sampai dewasa. Banyaknya kasus yang terjadi tidak sejalan dengan
banyaknya juga kasus yang masuk dalam ranah penegakan hukum karena korban
lebih memilih untuk bungkam ketika menjadi korban sehingga membuat kasus ini
seperti fenomena gunung es. Kasus Cyberflashing merupakan kasus yang memiliki
kompleksitas yang cukup tinggi karena terjadi di ruang maya. Namun politik
hukum pidana dari segi formulasi yang ada sekarang masih memerlukan
reformulasi terhadap pasal-pasal terkait Cyberflashing dalam menanggulangi kasus
Cyberflashing dan pentingnya terkait politik hukum pidana yang akan datang dalam
menanggulangi kasus Cyberflashing. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan
pendekatan undang-undang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa politik
hukum pidana dari segi formulasi dalam menanggulangi kasus Cyberflashing
kurang komprehensif dikarenakan rumusan pasal-pasal yang dapat digunakan
dalam menjerat pelaku Cyberflashing masih multi tafsir dan karet jika digunakan
dalam penegakan kasus Cyberflashing. Rumusan pasal-pasal terkait Cyberflashing
baik dalam UU ITE, UU Pornografi dan UU TPKS bisa digunakan apabila
menggunakan penafsiran ekstensif. Konsep dari pengaturan Cyberflashing ini
diatur secara sektoran untuk menghindari tumpangtindihnya peraturan terkait
Cyberflashing tersebut. Kompetensi aparat penegak hukum juga masih gagap baik
dalam penanganan kasus maupun penerapan aturan dalam menanggulangi
Cyberflashing. Saran dalam penelitian ini adalah reformulasi terkait rumusan pasal-
pasal yang terkait Cyberflashing dan pengembangan kompetensi para penegak
hukum khususnya dalam bidang teknologi karena melihat kompleksitas dari
kejahatan berbasis teknologi yang cukup tinggi sehingga dalam
penanggulangannya memerlukan kompetensi yang mempuni. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Politik Hukum Pidana | en_US |
dc.subject | Cyberflashing | en_US |
dc.subject | Kekerasan Seksual Berbasis Gambar | en_US |
dc.subject | Kesusilaan | en_US |
dc.title | Politik Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Gambar (Cyberflashing) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.Identifier.NIM | 19912111 | |