REKAM MEDIS ELEKTRONIK VERSUS PERLINDUNGAN HAK KESEHATAN PASIEN
Date
2023-10-19Author
Nurhayati, Bernadeta Resti
Koesmartadi, Ch.
Agustina, Renita
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam sistem hukum Indonesia, hak atas layanan kesehatan adalah hak asasi
manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun hak atas layanan
kesehatan telah lama diakui, namun perkembangan yang sangat cepat dalam teknologi
informasi menyebabkan layanan rekam medis yang selama ini masih dilakukan secara
manual perlu untuk mengikuti perkembangan jaman. Dengan diundangkannya Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis,
Kementerian Kesehatan Indonesia mencanangkan pembaruan sistem pencatatan rekam
medis pada berbagai layanan kesehatan pada rumah sakit, puskesmas, klinikm, maupun
praktik mandiri pelayanan kesehatan oleh dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya.
Namun penerapan rekam medis elektronik menghadapi berbagai kendala, namun juga
menjanjikan berbagai kemudahan dalam layanan kesehatan bagi masyarakat pada
umumnya.
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji penggunaan rekam medis elektronik dalam
layanan kesehatan dalam rangka melindungi hak atas kesehatan bagi pasien. Metode yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis terhadap berbagai peraturan di bidang
kesehatan. Berdasarkan hasil kajian dapat disimpulkan bahwa dalam era perkembangan
sistem teknologi informasi, dalam era revolusi industri, penerapan rekam medis elektronik
merupakan suatu keniscayaan. Dengan menghubungkan sistem data pada berbagai layanan
kesehatan, maka akan memudahkan dokter dan tenaga medis untuk melacak data rekam
jejak kesehatan seorang pasien. Hal ini secara tidak langsung akan memudahkan
penanganan kesehatan pasien, yang berarti menjadi upaya perlindungan hak atas kesehatan
pasien.